SEJARAH DITJEN BADILAG
Sebelum reformasi, Peradilan Agama berada di bawah pembinaan administratif Departemen Agama, sedangkan Mahkamah Agung hanya memegang fungsi pembinaan teknis yudisial. Situasi ini menimbulkan dualisme kewenangan, sehingga efektivitas, anggaran, dan manajemen peradilan sering tidak sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Pada tahun 2004, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang ini mengamanatkan seluruh kewenangan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan dipusatkan di bawah Mahkamah Agung, aturan ini sekaligus mengakhiri pembinaan peradilan oleh lembaga eksekutif dan menegaskan bahwa independensi peradilan harus utuh dan menyeluruh dibawah lembaga yudikatif.
Selain itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 sekaligus menandai dimulainya reformasi sistem peradilan untuk meningkatkan independensi, efektivitas, dan akuntabilitas lembaga peradilan. Salah satu langkah pentingnya adalah penerapan sistem satu atap (one roof system), di mana kewenangan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan ditempatkan langsung di bawah Mahkamah Agung (MA).
Sebelum tahun 2004, Peradilan Agama berada di bawah pembinaan administratif Kementerian Agama. Setelah penerapan one roof system, seluruh fungsi pembinaan, anggaran, dan manajemen peradilan agama dipindahkan ke Mahkamah Agung. Proses pengalihan secara resmi berjalan pada tahun 2004 hingga 2005, meliputi:
- Pemindahan dan perubahan struktur organisasi,
- Pemindahan anggaran dan keuangan
- Reposisi jabatan,
- harmonisasi sistem administrasi peradilan.
- Pemindahan SDM dan
- Aset dan sarana prasarana peradilan
Pengalihan ini menandai perpindahan penuh Peradilan Agama ke dalam sistem peradilan nasional yang dipimpin Mahkamah Agung.
Untuk memastikan pembinaan Peradilan Agama berjalan efektif di bawah Mahkamah Agung, dibentuklah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) sebagai unit khusus yang bertugas:
- Mengatur dan membina seluruh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di Indonesia.
- Menyusun kebijakan teknis peradilan di bidang hukum keluarga Islam, seperti perkara perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah.
- Mendukung administrasi, manajemen perkara, serta modernisasi layanan peradilan agama.
Badilag kemudian menjadi salah satu dari tiga Direktorat Jenderal Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, bersama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan (Badilum), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badimiltun).
Setelah berdiri, Ditjen Badilag berperan besar dalam transformasi Peradilan Agama, antara lain:
- Pengembangan SIPP, e-Court, dan e-Litigasi;
- Penguatan akses keadilan melalui program pembebasan biaya perkara di Pengadilan, sidang diluar gedung pengadilan, pos bantuan hukum, sidang terpadu;
- Penguatan profesionalisme hakim dan kepaniteraan melalui pelatihan dan sertifikasi;
- Penguatan NSPK dan program Pembinaan;
- Modernisasi layanan peradilan melalui TI.
Peran Badilag menjadi sangat penting dalam membangun Peradilan Agama yang modern, transparan, dan berorientasi pelayanan masyarakat.
