logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

150 Pasutri di kabupaten Lombok Utara Disahkan

Giri Menang | PA Giri Menang

Melalui program layanan terpadu (yandu) Pengadilan Agama Giri menang berhasil mengesahkan sebanyak 150 pasangan suami istri (pasutri) yang belum tercatat pernikahannya. Kegiatan itsbat nikah keliling layanan terpadu ini merupakan tindak lanjut dari MoU kerjasama antara Pengadilan Agama Giri Menang, Pemda Kabupaten Lombok Utara (Dukcapil), dan Kementrian Agama Kabupaten Lombok Utara.

Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah tersebut untuk tahun 2017 dipusatkan di tiga titik yaitu yang pertama bertempat di KUA Kecamatan Tanjung tanggal 11 oktober 2017 sebanyak 50 pasang pasutri, yang kedua bertempat di KUA Kecamatan Gangga tanggal 12 oktober 2017 sebanyak 50 pasang pasutri, dan terakhir KUA kecamatan Pemenang tanggal 17 oktober 2017 sebanyak 50 pasang pasutri, kesemuanya berlokasi diwilayah Kabupaten Lombok Utara sebagai bagian yuridiksi Pengadilan Agama Giri Menang disamping Kabupaten Lombok Barat.

Pelayan terpadu ini merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Giri Menang dengan mengacu pada PERMA No 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pelayanan terpadu dalam pelaksanaannya, walaupun telah berjalan dengan lancar dan sukses tapi tidak sedikit juga menghadapi kendala dan tantangan, karenanya dibutuhkan keseriusan, kesabaran, dan sinergi yang maksimal antara ketiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Giri Menang,  Kementrian Agama dan Dinas Dukcapil.

Dalam sambutannya pada pelaksanaan pelayanan terpadu tahap pertama yang dilaksanakan di KUA Tanjung, Ketua PA Giri Menang, Baiq Halkiyah mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang hadir dalam pelayanan sidang itsbat nikah terpadu,

“Terima kasih saya ucapkan kepada para peserta itsbat nikah dan barbagai phiak yang men dukung terlaksanannya program pelayanan terpadu ini”, ungkap beliau. Ia juga mengatakan bahwa pelayanan terpadu istbat nikah tersbeut merupakan bentuk pelayanan prima yang dilakukan PA Giri Menang kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah yang ada di Kabupaten Lombok Utara. Kedepannya ia berharap Kemenag dan Pemkab Lombok Utara terus bersinergi untuk bekerjasama dengan PA Giri Menang sekaligus tetap berupaya maksimal untuk meminimalisir pernikahan yang tidak tercatat.

Sambutan oleh Ketua PA Giri Menang, Baiq Halkiyah, S.Ag.,M.H.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice