3 Hakim Tinggi PTA Manado Ikuti Sosialisasi RUU Kewarisan

Manado | pta-manado.go.id (02/10)
Dalam rangka persiapan pengajuan Rancangan Undang-undang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Kewarisan, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang Diklat Kementerian Agama RI bekerjasama dengan HISSI (Himpunan Ilmuan & Sarjana Syariah Indonesia) serta 4 Perguruan Tinggi Islam di Indonesia, yaitu STAI Siliwangi Garut, STAIN Kediri, STAIN Manado dan IAIN Mataram NTB, mengadakan kegiatan sosialisasi Naskah Akademk RUU Hukum tersebut.
Untuk di wilayah Manado, kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan pada Selasa (01/10) di Hotel Aryaduta Manado. Peserta pada acara ini terdiri dari berbagai unsur, yaitu; Ulama perwakilan ormas, Akademisi/PT, Ulama Pesantren, LSM, Hakim PTA dan PA, Advokat dan Konsultan Hukum, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.

PTA Manado mengutus 3 Hakim Tingginya untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Berdasarkan Surat Tugas Nomor: W18-A/659/HM.00/IX/2013 yang ditanda-tangani KPTA Manado, Hasan Muhammad, PTA menugaskan Drs. H. M. Abd Rohim, SH., MH, H. Bahruddin M. Saleh, SH dan Drs. Heru Marsono, SH., MH.
Ouput dari agenda ini adalah adanya penyempurnaan draf RUU Hukum Materiil di Bidang Kewarisan berdasarkan masukan stake holders. Fokus pembahasan naskah yang di sosialisasikan adalah Latarbelakang urgensi RUU Kewarisan dalam perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. (Mutya)
