300 Pasutri Masih Mendapat Layanan Terpadu PA Mamuju di Akhir Tahun 2017


(Foto: Bupati Mamuju Utara (sebelah kiri) Ketua PA Mamuju (berjilbab) saat menandatangani MOU)
Mamuju | PA Mamuju
“Hanya 300 Pasutri akhir tahun 2017 ini yang dapat menerima pelayanan terpadu di wilayah Kabupaten Mamuju Utara dari Pengadilan Agama Mamuju” ujar H. Agus Ambo Djiwa (Bupati Mamuju Utara), didampingi Irfan Rusli Sadek, (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mamuju Utara), kemudian dipertegas oleh St. Mahdianah, K. (Ketua PA Mamuju), pada hari Selasa, 5 Desember 2017, di sela acara penandatangan MOU Pelayanan Terpadu Sidang Keliling antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara dengan Pengadilan Agama Mamuju serta Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015.
Foto kiri : Para Hakim dan PP PA Mamuju dan foto kanan : Kantor Sementara PA Pasangkayu disewakan dari Pemda
Diketahui bahwa sedianya terdapat 500 Pasutri yang sudah didata oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mamuju Utara, namun oleh keterbatasan waktu di akhir tahun 2017 dan lagi pula “Insya Allah, hampir dapat dipastikan pada awal tahun 2018 satuan kerja baru Pengadilan Agama Pasangkayu telah beroperasi secara efektif, sehingga hanya 300 Pasutri yang dapat di-cover oleh Pengadilan Agama Induk yakni Pengadilan Agama Mamuju dalam dua termint di bulan Desember 2017 ini, dan sisanya akan dilimpahkan ke satuan kerja baru Pengadilan Agama Pasangkayu berdasarkan Pasal 5 angka (11), jo. Pasal 6 angka (11) Keputusan Presden RI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan 26 Pengadilan Agama, incasu Pengadilan Agama Pasangkayu” ungkap H. Muh. Arasy Latif, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mamuju. (Fauzan/Tim It ).
