33 Perkara Sidang Keliling di PA Muara Bungo

Muara Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
Muara Bungo 18 November 2013, Sebagai salah satu bentuk pelayanan dan pengabdian Pengadilan Agama Muara Bungo kepada masyarakat adalah dengan mengadakan program sidang keliling. Sidang keliling yaitu pemeriksaan perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Muara Bungo yang dilaksanakan sesuai dengan domisili pihak berperkara.
Dengan kata lain pihak yang berperkara tidak harus datang ke Pengadilan guna pemeriksaan perkara yang bersangkutan, namun sebaliknya Majelis yang ditunjuk pada perkara yang bersangkutanlah yang datang ke tempat dimana para pihak berdomisili.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua PA Muara Bungo Kecamatan Jujuhan dan Kecamatan Pelepat Ilir ditunjuk sebagai tempat sidang keliling untuk tahun anggaran 2013. Menurut Auzar Nawawi, S.Ag., S.H., Ketua PA Muara Bungo kedua kecamatan ini ditetapkan sebagai tempat sidang keliling didasarkan pada jarak tempuh lokasi kedua kecamatan ini ke kantor PA Muara Bungo yang cukup jauh dan perkara yang masuk ke PA Muara Bungo didominasi dari kedua kecamatan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, berdasarkan data yang diperoleh Jurdilaga PA Muara Bungo di Kepaniteraan PA Muara Bungo, sebanyak 33 perkara telah ditetapkan untuk diperiksa di tempat (sidang keliling). Dari ke-33 perkara tersebut ada satu perkara yang juga berperkara secara cuma-cuma (prodeo). (Lara Harnita, S.HI & malamgerimis – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
