logo web

Dipublikasikan oleh Nanto pada on .

Cianjur. Rabu, 31 Agustus 2022 Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Cianjur. Sang Mediator Pengadilan Agama Cianjur yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I. berhasil melaksanakan mediasi. Perkara Gugat Cerai dengan no. perkara 2824/Pdt.G/2022/PA.Cjr.ini berhasil damai setelah melakukan proses mediasi. Berkat kegigihan Sang Mediator, akhir berbuah hasil yang bahagia.

Berkat usaha dan kerja keras yang diupayakan oleh Sang mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dalam menyelesaikan Masalah mereka tersebut. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator Pengadilan Agama Cianjur yang sudah berpengalaman melakukan proses mediasi. (nN)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice