
Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Y. M. Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Syaiful Annas, S. H. I., M. Sy. kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara ditandai dengan disepakatinya Hak Asuh anak dalam perkara Cerai Gugat Regno. 63/Pdt.G/2023/PA.Kbj saat Mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe.
Bapak Syaiful Annas, S. H. I., M. Sy. sebagai Hakim mediator dalam perkara tersebut berhasil memberikan nasehat dengan disepakatinya hak asuh anak dalam perkara tersebut meskipun perkara belum berhasil dicabut. "alhamdulillah, meski perkara belum berhasil dicabut namun Hak Asuh anak berhasil disepakati, hal ini patut disyukuri karena merupakan salah satu indikator kinerja kita yang harus kita capai yaitu Meningkatnya Persentase Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi" Kata Pak Syaiful Annas. (nrl)
