
Sibolga, Senin (9/10/2023), Alhamdulillah lagi-lagi Hakim Mediator berhasil dalam mengupayakan perdamaian kepada para pihak yang berperkara di PA Sibolga. Meskipun keberhasilan ini hanya sebagian, hal tersebut tetaplah merupakan prestasi yang patut untuk diapresiasi. Kita sebagai Bangsa Indonesia tentu paham akan nilai luhur yang terkandung didalam sila Pancasila yang pada intinya ialah musyarawarah untuk mendapatkan mufakat. Dalam hal ini, Pengadilan sebagai opsi terakhir dalam penyelesaian perkara para pihak pun harus melalui tahapan mediasi. Namun demikian, ada prosedur yang harus dijalankan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Mediasi merupakan suatu tahapan yang harus ditempuh para pihak dalam proses persidangan sebelum berlanjut ke pembacaan gugatan. "Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian" bunyi Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Seperti yang termaktub dalam surat al-Furqan (25:20):
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ ۗ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
Dan kami jadikan sebagian kamu cobaan bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar? dan adalah Tuhanmu Maha Melihat. (al-Furqân/25:20)
Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023, Hakim Mediator, Bapak Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., telah mengupayakan perdamaian kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sibolga hingga hasil dari mediasi tersebut berhasil sebagian. Semoga dengan prestasi ini dapat menjadi semangat dan panutan Hakim Mediator lainnya ketika melakukan mediasi terhadap para pihak, sehingga dapat tercapai penyelesaian perkara tanpa harus melalui putusan Pengadilan.
