logo web

Dipublikasikan oleh PA Mataram pada on .

Alhamdulillah Hakim Mediator Pengadilan Agama Mataram Berhasil Memediasi Perkara Waris

WhatsApp Image 2023 01 25 at 13.28

Mataram - Rabu, 25 Januari 2023 Hakim Mediator Pengadilan Agama Mataram Dra. Hj. Kartini berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Waris Nomor : 627/G/2022/PA.Mtr yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mataram. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat Kota Mataram.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice