Alhamdulillah Hakim Mediator Pengadilan Agama Mataram Berhasil Memediasi Perkara Waris

Mataram - Rabu, 25 Januari 2023 Hakim Mediator Pengadilan Agama Mataram Dra. Hj. Kartini berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Waris Nomor : 627/G/2022/PA.Mtr yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Mataram. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat Kota Mataram.
