Alhamdulillah! Mediasi Berhasil Sebagian Ketiga (08/03/2023)

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (08/03/2023), masih bertempat di ruangan mediasi lantai dasar, Hakim Mediator yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., kembali berhasil untuk ketiga kalinya melakukan mediasi berhasil sebagian untuk perkara cerai gugat.
Pada siang itu telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang hak asuh anak. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat yang masing - masing didampingi oleh Kuasa Hukum, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Selama proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun Penggugat (istri) tetap memilih untuk bercerai dengan Tergugat (suami) namun Penggugat dan Tergugat beritikad baik perihal hak asuh anak, dimana kedua belah pihak sepakat bahwa hak asuh anak akan jatuh ke Penggugat sebagai Ibunya, dan untuk nafkah anak akan dipenuhi oleh Tergugat selaku ayahnya dengan nominal yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada saat mediasi.
Setelah para pihak berjanji melaksanakan kesepakatan bersama lalu para pihak menandatangani kesepakatan bersama dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.
