Alhamdulillah Sengketa Waris Berakhir Damai di Pengadilan Agama Mataram

Mataram - Senin, 26 Januari 2023 Perkara Sengketa Waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Mataram, dengan nomor perkara 256/Pdt.G/2023/PA.Mtr, berhasil mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Mataram, Bapak Drs. H. M. Ijmak, S.H., M.H. (Mediator Hakim PA Mataram) di Ruang Sidang Pengadilan Agama Mataram.

Para pihak dan mediator sangat bersyukur atas keberhasilan tersebut karena perkara dapat diselesaikan dengan damai. Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator yang berlangsung di Ruang Sidang pada Pengadilan Agama Mataram. Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Dibutuhkan kemampuan persuasi dan komunikasi hingga para pihak terbuka untuk mengungkapkan permasalahan yang sebenarnya, kemampuan mengelola emosi, serta kemampuan dalam merumuskan penyelesaian masalah.
Semoga keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Mataram untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan dapat berakhir damai di Ruang Mediasi.
