
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan, pada 3–5 Desember 2025 di Hotel Aeris Banjarbaru.

Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB menugaskan Drs. H. Syamsi Bahrun, M.Sy., Hakim PA Banjarmasin yang diperbantukan di PA Amuntai, hadir pada kegiatan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 1495/KPA.W15-A2/ST.DL1.10/XII/2025.
Kegiatan resmi dibuka pada Kamis (4/12/2025) oleh Plt. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel, Thaufik Hidayat, yang menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga kependudukan dan lembaga peradilan dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa penting seperti:
• kelahiran
• kematian
• perkawinan dan perceraian
• pengakuan dan pengesahan anak
• pengangkatan anak
• perubahan nama dan status hukum
“Sebagian proses pencatatan peristiwa penting membutuhkan dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan,” jelasnya.

Thaufik menyoroti bahwa perbedaan penilaian hakim dalam kasus serupa dapat memengaruhi hasil pencatatan, sehingga rapat koordinasi menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi.
Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, serta diikuti 34 peserta dari unsur Dukcapil dan peradilan se-Kalsel.
Partisipasi PA Amuntai dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk:
• meningkatkan integrasi layanan pencatatan peristiwa penting
• memperkuat akurasi data kependudukan berbasis putusan peradilan
• memastikan pelayanan publik berjalan cepat, tepat, dan akuntabel
???? PA Amuntai – Bersinergi untuk Pelayanan yang Lebih Baik dan Berkeadilan
