logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Aplikasi e-Court dan SIPP resmi di-update, PA Wonogiri Terapkan Panggilan Via Surat Tercatat

Wonogiri | www.pa-wonogiri.go.id

PA Wonogiri mulai menerapkan panggilan sidang melalui surat tercatat terhitung Rabu (6/4)untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik. Panggilan dilakukan melalui surat tercatat kepada Tergugat/Termohon jika dalam gugatan/permononan tidak memuat alamat elektronik Tergugat/Termohon. Dalam hal Tergugat/Termohon yang telah dipanggil secara elektronik tidak hadir pada sidang pertama maka untuk persidangan kedua dan seterusnya Tergugat/Termohon harus dipanggil melalui surat tercatat.

Mahkamah Agung RI telah melakukan pembaruan aplikasi SIPP tingkat pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court versi 5.0.0.  Pembaruan ini merupakan tindak lanjut dari Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang PetunjukTeknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Sebelumnya, secara regulasi penerapan e-court secara penuh yang meliputi pendaftaran perkara secara elektronik (e-payment), panggilan secara elektronik (e-summons), dan persidangan secara elektronik (e-litigation) sudah diakomodir dalam Perma dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung, namun secara praktik mengalami banyak kendala. Dengan adanya pembaruan kedua aplikasi tersebut maka e-court bisa diimplementasikan secara penuh.

Sehari setelah Mahkamah Agung mensosialisasikan pembaruan aplikasi SIPP tingkat pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court versi 5.0.0, Rabu (5/4) PA Wonogiri langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Wonogiri di ruang Ketua PA Wonogiri untuk menerapkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 secara penuh, terutama berkaitan dengan pemanggilan melalui surat tercatat yang melibatkan PT Pos Indonesia selaku penyedia jasa pengiriman surat.

Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi didampingi Yudi Hardeos (wakil ketua), Suminah (Panitera) dan Zaki Ramadhan (Petuas PTSP) melakukan pembicaraan intensif dengan PT Pos Indonesia Cabang Wonogiri yang diwakili oleh Kepala Cabang dan beberapa staf.

PA Wonogiri dan PT Pos Indonesia Cabang Wonosari mempunyai komitmen bersama untuk menyukseskan implementasi e-court. Dalam pertemuan tersebut disepakati hal-hal teknis yang berkaitan dengan tata cara teknis pemanggilan melalui surat tercatat dan pencegahan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran pemanggilan yang berpengaruh pada keabsahan persidangan (risk management).

(Zee)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice