Kamis 1 Desember 2022 pagi, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mengadakan agend Sita Eksekusi di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan untuk perkara Gugatan Waris nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk terhadap bangunan rumah dan lahan.

Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Bapak Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M selaku Juru Sita, dan turut serta juga Ibu Yulita Fifprawati, S.H. beserta Bapak Nazaruddin, S.H. selaku Saksi dari pemeriksaan tersebut. Adapun lokasi pemeriksaan adalah di Kelurahan Sitamiang, Kec. Padang Sidempuan Selatan.
Perkara Gugatan Waris atas bangunan dan lahan tersebut akan berlanjut pada proses Eksekusi dengan register perkara nomor 4/Pdt.Eks/2022/PA.Pspk yang telah ditetapkan sejak 14 November 2022 silam.
(/RN)
