Awal Oktober Ini, Kembali PA Nunukan Gelar Sidang Keliling ke-5 di Sebuku

Sidang Keliling ke-5 PA Nunukan di Kec. Sebuku
SEBUKU | www.pa-nunukan.go.id
Setelah lebaran idul fitri lalu PA Nunukan melaksanakan Sidang Keliling di Kec. Sebatik, Kamis (3/10) kembali PA Nunukan menggelar Sidang Keliling lagi di Kec. Sebuku, Kab. Nunukan. Ini adalah Sidang Keliling ke-5 PA Nunukan dalam tahun 2013 ini.
Sidang Keliling ke-5 di Kec. Sebuku ini berlangsung di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kec. Sebuku, persis di samping penginapan tempat menginap Tim Sidang Keliling PA Nunukan.
Sebanyak 59 perkara permohonan itsbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan PA Nunukan disidangkan hari itu oleh 2 Majelis Hakim, dibantu oleh 4 orang Panitera Pengganti (PP).
Perjalanan ke lokasi Sidang Keliling di Sebuku ini cukup jauh dan harus ditempuh lewat laut dan sungai. Maka Tim Sidang Keliling PA Nunukan ini sudah berangkat 1 hari sebelumnya (2/10).
Dengan menggunakan speed-boat carter berpenumpang 20 orang dengan mesin tunggal 200 PK, Tim Sidang keliling PA Nunukan ini berangkat meninggalkan kantor PA Nunukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pelabuhan Yamaker, speed-boat berangkat meninggalkan pulau Nunukan sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba di pelabuhan Aki Betawol, Pembeliangan, Sebuku, sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Di pelabuhan Sebuku, Tim Sidang Keliling PA Nunukan ini disambut dan dijemput oleh Bapak Said, Kepala KUA Kec. Sebuku. Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, peralatan dan perlengkapan sidang (lapatop, printer, berkas, kertas, spanduk), serta tas-tas koper milik Tim Sidang Keliling dibawa ke kepenginapan.
Sebagian Tim Sidang Keliling, terutama perempuan, menumpang mobil menuju penginapan. Sebagian lainnya lagi berjalan kaki ke penginapan yang berjarak sekitar 600 meter dari pelabuhan.
Setibanya di penginapan, tak berapa lama, dibantu pegawai KUA Kec. Sebuku, Tim Sidang Keliling PA Nunukan melakukan pengecekan dan persiapan pelaksanaan Sidang Keliling esok hari (3/10).
Dari tempat menginap, Tim Sidang Keliling pagi hari itu (3/10) dapat melihat langsung masyarakat Kec. Sebuku yang datang satu persatu ke BPU. Sekitar pukul 8.00 WIB sudah banyak masyarakat yang duduk-duduk menunggu dimulainya Sidang Keliling ini.
Maka karena sudah banyak masyarakat yang datang menunggu untuk bersidang, setelah melakukan pendaftaran nomor urut, sekitar pukul 9.00 WIB pelaksanaan Sidang Keliling ke-5 PA Nunukan ini pun dimulai.


Pemandangan Saat Sidang Keliling di Kec. Sebuku
2 Majelis Hakim yang bersidang hari itu, dibantu 4 orang Panitera Pengganti PA Nunukan, secara bergantian menyidangkan 59 perkara permohonan itsbat nikah masyarakat Kec. Sebuku.
Dibantau 2 orang pegawai honor PA Nunukan, satu persatu para pemohon yang sudah menunggu di luar gedung tempat sidang, dipanggil masuk menghadap Majelis Hakim.
Camat Sebuku H. Amir yang sempat hadir saat pelaksanaan Sidang Keliling hari itu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PA Nunukan yang telah melayani dan membantu masyarakatnya memperoleh identitas hukum berupa akta nikah.
Setelah istirahat pukul 12.00 WIB untuk makan siang dan shalat Dzuhur, pukul 13.30 WIB persidangan dilanjutkan kembali hingga sekitar pukul 16.30 WIB.
Persidangan hari itu telah selesai memeriksa dan menyidangkan 59 perkara permohonan itsbat nikah masyarakat Kec. Sebuku. Sebanyak 57 perkara berhasil dikabulkan, dan 2 perkara ditunda ke Sidang Keliling berikutnya karena belum lengkap bukti-buktinya.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
