
Mediasi menjadi bagian integral dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Apabila para pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang sidang berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih lanjut seperti yang dijelaskan dalam Pasal 130 HIR/154 RBg. Demikian pula yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik terkait kewajiban Para Pihak menempuh mediasi.
Awal tahun 2023, pada bulan januari tercatat 413 perkara gugatan yang diterima oleh Pengadilan Agama Tangerang. Kemudian terdapat 51 perkara yang dimediasi dengan hasil 9 perkara berhasil damai dengan pencabutan perkara, 13 perkara berhasil sebagian, 23 perkara tidak berhasil, dan 1 perkara tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak tidak hadir ketika mediasi dilaksanakan.
Sementara itu pada bulan Februari tahun 2023, Pengadilan Agama Tangerang telah menerima 249 perkara gugatan, diantaranya 47 perkara telah dilakukan mediasi dengan hasil 2 perkara berhasil damai dengan pencabutan perkara, 18 perkara berhasil sebagian, 23 perkara tidak berhasil, 0 perkara tidak dapat dilaksanakan, serta 4 perkara mediasi berjalan. Adapun 2 perkara yang berhasil damai adalah perkara cerai gugat dan cerai talak yang mana sebagai perkara dominan di Pengadilan Agama Tangerang.

Pautan terlihat jelas dalam bagan bulan Januari dan Februari, terutama pada hasil mediasi berupa damai dengan pencabutan perkara, namun berhasil sebagian didominasi pada bulan Februari. Adanya kesenjangan penerimaan perkara antara bulan Januari dan Februari cukup berpengaruh terhadap hasil mediasi mengingat terdapat selisih penerimaan sebanyak 164 perkara.
Mediator selaku pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan memiliki peranan penting dalam keberhasilan perdamaian mediasi melalui pencabutan perkara. Terhitung 41% mediasi berhasil pada bulan Januari, sementara 42% pada bulan Februari. Hal ini menandakan bahwa mediasi sebagai sarana pendukung untuk peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Karena melalui mediasi, perkara tidak lagi menumpuk di meja persidangan yang dapat memakan waktu panjang terlebih melewati upaya hukum yang diajukan oleh para pihak. Mediasi diharapakan mampu memenuhi unsur keadilan karena para pihak dapat memutus sengketa secara musyawarah mufakat dengan dibantu oleh pihak netral yaitu Mediator.
By : Pita
