logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 

Di awal bulan Maret tahun 2023, Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali berhasil melakukan mediasi yang berhasil sebagian. Perkara tersebut adalah cerai gugat dan hak asuh anak yang terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2023/PA.Pst.

Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ade Syafitri, S.Sy., selaku mediator hakim berhasil mendamaikan dua pihak berpekara di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada hari Rabu, 01 Maret 2023  .

Proses mediasi hari ini telah berhasil mencapai kesepakatan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Penguggat atau Ibu kandungnya serta Penggugat memberikan akses dan tidak menghalangi Tergugat untuk mengunjungi anaknya.

Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga di tahun 2023 semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice