logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Awali Tahun Baru 2017, PA Cibinong “Maintenance” Semangat Kerja dengan Gelar Diskusi Hukum

Pimpinan Pengadilan Agama Cibinong bersama presentator dan moderator dalam diskusi hukum

Cibinong | PA Cibinong

Seolah tak ingin kalah dengan cepatnya pergantian waktu, pada hari Jum’at, 6 Januari 2017, jajaran tenaga teknis Pengadilan Agama Cibinong terdiri dari hakim, panitera dan juru sita menggelar diskusi hukum aktual dengan tema “aspek-aspek formil dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah”. Diskusi hukum perdana tahun 2017 yang dimoderatori Idawati, S.Ag., M.H tersebut dilaksanakan di Main Hall Pengadilan Agama Cibinong, Jalan Bersih, Nomor 1, Pemda Kabupaten Bogor dengan dihadiri tak kurang dari 30 orang peserta.

Dipilihnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 bukan tanpa alasan. Dijelaskan oleh Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang Pengadilan Agama Cibinong, Drs. H. Sopyan Maulany, M.Sy selaku penyelenggara diskusi ini “Perma ini baru ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2016 atau di penghujung tahun 2016, substansinya berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah, oleh karena itu dengan semangat profesionalisme dan keilmuan kita ingin pastikan tenaga teknis Pengadilan Agama Cibinong siap dalam menjalankan kewenangan baru di bidang ekonomi syariah tersebut”.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I sebagai keynote speaker, dalam sambutannya menegaskan bahwa dirinya mensuport betul terlaksananya kegiatan diskusi hukum yang diprakarsai oleh IKAHI cabang Pengadilan Agama Cibinong, terlebih tema yang diangkat dalam diskusi kali ini berhubungan dengan penanganan perkara ekonomi syariah yang nota benenya masih baru dan butuh pendalaman lebih serius khususnya dalam memahami aspek-aspek teoritik dan aplikasinya dilapangan.

Ditambahkan, kegiatan diskusi hukum ini akan dapat menjadi sarana untuk mengasah kemampuan para tenaga teknis Pengadilan Agama Cibinong yang pada gilirannya dapat meningkatkan profesionalitas dalam memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.

Dalam pemaparannya, Dr. Nasich Salam S, LC., LL.M selaku presentator menegaskan bahwa dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, maka diharapkan tidak ada lagi kegamangan bagi para hakim dalam memeriksa perkara ini.

Selain itu, diharapkan dengan adanya “down grade” atau penyederhanaan tata beracara dalam persidangan perkara ekonomi syariah akan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih maksimal bagi justice seeker atau para pencari keadilan dengan melalui asas asas persidangan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

“Namun demikian, para hakim hendaknya lebih cermat dalam membaca peraturan ini mengingat adanya mekanisme yang relatif baru dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah khususnya untuk gugatan yang tergolong sederhana yaitu dengan memedomani ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana” imbuhnya.

Salah satu sesi peserta yang sedang serius mengikuti jalannya diskusi

Berdasarkan data statistik yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, hingga saat ini tak kurang dari ratusan perkara ekonomi syariah telah diterima oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Berbagai jenis perkara ekonomi syariah tercatat telah diputus oleh berbagai Pengadilan Agama baik yang berkaitan dengan sengketa akad Mudharabah, Murabahah, Ijarah serta berbagai kontrak pembiayaan lain termasuk layanan jasa lembaga keuangan syariah disamping perkara-perkara yang berhubungan dengan hak tanggungan.

Tidak menutup kemungkinan kedepan, perkara-perkara di bidang ekonomi syariah akan terus meningkat dan semakin komplek seiring dengan kesadaran dan kemajuan kegiatan ekonomi syariah di tengah-tengah masyarakat yang secara grafik menunjukan Positive Indicator yang terus meningkat. Jelas H. Fikri Habibi, S.H., M.H, salah satu peserta diskusi yang aktif memberikan tanggapannya disela-sela sesi tanya jawab.

Secara keseluruhan, kegiatan berakhir setelah lebih dari dua jam peserta hanyut dalam suasana diskusi dan sharing informasi atau tepatnya menjelang adzan sholat jumat dikumandangkan, dengan kesepakatan bersama untuk terus membudayakan iklim keilmuan di lingkungan Pengadilan Agama Cibinong melalui diskusi hukum bersama sebagai sarana untuk sharing informasi dan mengasah kemampuan analisa serta berkomitmen menjadikan tahun 2017 sebagai tahun keilmuan. Tak kurang dari 12 diskusi hukum telah disiapkan oleh IKAHI Cabang Pengadilan Agama Cibinong dengan mengangkat isu-isu hukum yang aktual dan menarik.

“Ke depan, hasil-hasil rumusan diskusi semacam ini akan didokumentasikan dan dipublish di website pengadilan Agama Cibinong untuk lebih memperluas manfaat sekaligus sebagai sarana bagi pihak-pihak yang belum sempat hadir secara langsung untuk dapat mengetahui hail-hasil diskusi yang telah dilaksanakan” demikian tutur Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Drs. H. Shonhaji, M.H kepada tim redaktur pa-cibonng.go.id. (NS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice