logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Babak Baru Transparansi Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah di PA Pekanbaru Pasca Perma No. 14 Tahun 2016

Pekanbaru | PA Pekanbaru

Pengadilan Agama Pekanbaru yang bermottokan “Prima Dalam Layanan Konsisten Dengan Aturan” senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu membuka babak baru dalam memberikan layanan yang lebih transparan. 

Transparansi layanan ini terlihat pada saat pembacaan putusan dalam perkara Ekonomi Syariah pada tanggal  7  Juni 2017 dengan Register Nomor 1738/Pdt.G/2016/PA.Pbr dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum antara PT.Anugerah Kemilau Usaha sebagi Penggugat melawan Direktur PT. Bank  Mandiri Syari’ah Cs,  sebagai Tergugat diruang sidang utama (Ruang Sidang Muadz bin Jabal) Pengadilan Agama Pekanbaru Klas I-A dengan susunan majelis Hakim, Drs.  H. Syaifuddin, S.H., M. Hum sebagai Hakim Ketua Majelis dan Dra. Hj. Idia Isti Murni dan Drs. H. Ahmad  Anshary M, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis.

Babak baru dimaksud bukan karena Pengadilan Agama Pekanbaru pertama kali memutus sengketa dalam Ekonomi Syariah, tidak juga karena Hakim Ketua Majelisnya langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, tetapi, karena perkara ini merupakan perkara pertama diterima oleh Pengadilan Agama Pekanbaru pasca diberlakukannyaPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah yang terdiri dari gugatan sederhana dan gugatan biasa.

Juga pada saat pembacaan putusan, Para Pencari Keadilan dan Pegunjung lainnya dapat melihat secara kasat mata putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis di Layar Televisi yang tersedia di ruang sidang. Hal ini terlaksana sebagi wujud dari Tekad Pengadilan Agama Pekanbaru untuk meningkatkan mutu pelayanan dan transpansi dari waktu ke waktu.

Selain dari itu, menyerahkan putusan sesaat setelah putusan diucapkan dan mengirim salinan putusan bagi pihak yang tidak mengambil salinan putusan merupakan wujud dari komitmen untukmelaksanakan standar pelayanan yang berlaku di Pengadilan Agama Pekanbaru sebagaimana diamanatkan KMA Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Koneksi internet  yang tersedia di ruang sidangdan layar Televisi LED 50 inchi melalui media kabel HDMI menjadikan putusan kata demi kata dapat disimak oleh Pihak berperkara dan pengunjung lainnya, sehingga kekhawatiran akan adanya perbedaan antara yang dibaca dengan yang tertulis semakin mengecil.

Kondisi ini diharapkan akan berdampak pada terwujudnya peningkatan keyakinan dan kepuasan para pencari keadilan akan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang sudah mendapat sertifikasi ISO  9001 : 2008 pada akhir Januari 2016.  Mewujudkan  peningkatan layanan bagi pencari keadilan dari waktu ke waktu  merupakan komitmen dan  suatu kemestian di  Pengadilan Agama Pekanbaru.

Hal ini dapat dilihat  perubahan yang terjadi di Pengadilan Agama Pekanbaru sejak dilantiknnya Bapak H. Syaifuddin, mantan Ketua Pengadilan Agama Stabat yang merupakan peroleh pertama sertifikat ISO 9001 dilingkungan  lembaga Peradilan, sebagai Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru pada tanggal 29 September 2015  silam. 

Di awal tahun 2016, dengan dukungan penuh dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama Pekanbaru memulai programnya dengan penerapan aplikasi SMS gate way dan antrian sidang, setelah sebelumnya di Bandung,  Pengadilan Agama Pekanbaru termasuk satu dari sebelas Pengadilan Agama yang  mendapat sertifikasi  Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008.

Selanjutnya, pada Pertengahan tahun 2016, Pegadilan Agama Pekanbaru kembali  memperkenalkan layanan dengan sistem Barcode yang  berbasis data SIPP bagi pencari keadilan. Memasuki tahun kedua Bapak H. Syaifuddin sebagai Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, pada awal tahun 2017, diperkenalkan kepada Pencari Keadilan yang pandai tulis baca, tetapi tidak mampumerumuskan gugatandengancara menyediakan anjungan yang disebut dengan “Anjungan Gugatan Mandiri”  yang berbentuk aplikasi pembuatan gugatan mandiri secara gratis.

Dipenghujung semester pertama tahun 2017 ini, Pengadilan Agama Pekanbaru kembali merealisasikan programnya, kali ini adalah peningkatan transparansi dengan menempatkan layar televisi di ruang sidang  yang terkoneksi dengan Komputer yang tersambung dengan jaringan internet. Hal ini semuanya dapat terwujud, kata H. Syaifuddin sebagai Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru kepada Barmawi, Humas Pengadilan Agama Pekanbaru adalah berkat kesungguhan warga Pengadilan Agama  Pekanbaru serta dukungan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Yang tidak kalah pentingnya adalah, adanya proses percepatan pelayanan penyerahan salinan putusan kepada para pencari keadilan sebagaimana realisasi dari program kerja Pegadilan Agama Pekanbaru tahun 2017 yang bermottokan “DENGAN RAKER PENGADILAN AGAMA PEKANBARU KITA WUJUDKAN  PENYERAHAN SALINAN PUTUSAN SESAAT SETELAH DIBACAKAN”.

Pembacaan Putusan dengan melalui media Layar Televisi dalam perkara Ekonomi Syariah kali ini  dan Penyerahan Salinan Putusan pada hari itu juga sesaat setelah putusan diucapkan merupakan wujud nyata komtmen Pengadilan Agama dalam melaksanan program kerja yang telah disepakati pada awal tahun 2017 silam Terwujudnya peningkatan kualitas layanan dan transparansi dari waktu kewaktu di Pengadilan Agama Pekanbaru tidak terlepas dari komitmen bersama seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan cara adanya pembinaan yang rutin dari Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru dan diskusi yang dilakukan secara rutin dan terjadwal dua kali dalam satu bulan atau satu kali dalam dua minggu.

Akhirnya, tepat pada pukul  14.15 WIB, putusan dalam perkara Ekonomi Syariah Register Nomor 1738/Pdt.G/2016/PA.Pbr dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum antara PT.Anugerah Kemilau Usaha sebagi Penggugat melawan Direktur PT. Bank  Mandiri Syari’ah Cs,  sebagai Tergugat  selesai dibacakan putusannyaoleh Hakim Ketua Majelis dan sidang dinyatakan ditutup. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice