logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bagian Kepaniteraan PTA Jambi Gelar Rapat

Rapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini

Jambi | PTA Jambi

Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya. Oleh sebab itu, tertib administrasi kepaniteraan tersebut sangat penting agar proses perkara tertata dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. dalam pengarahannya pada rapat bagian Kepaniteraan yang digelar Rabu (08/03). Rapat tersebut dihadiri Panitera H. Ahmad Zaini, Panmud Banding Hartati, Panmud Hukum Sahril dan panitera pengganti serta staf Kepaniteraan.

Menurut H. Harun S, administrasi perkara harus tertata dengan baik sesuai dengan pedoman yang terdapat pada Buku II. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, proses penyelesaian perkara harus dicatat dengan baik pada buku register dan direkam pada SIPP.

“Usahakan agar proses administrasi perkara dibukukan dengan baik sesuai dengan tahap-tahapannya sehingga datanya tercatat semuanya,” ujarnya memberikan petunjuk.

“Perkara banding di PTA Jambi ini tidak banyak, oleh sebab itu dengan mudah dapat diproses dan tertib administrasinya,” tandas H. Harun S.

Sementara itu, Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini meminta Panitera Muda Banding Hartati agar buku register perkara banding diisi dengan lengkap. Untuk membantu tugas-tugas pada Panmud Banding, kata H. Ahmad Zaini lebih lanjut, dirinya telah menugaskan beberapa orang panitera pengganti dalam menyelesaikan proses administrasi perkara tersebut.

“Saya harap Panmud Banding mengawasi pelaksanaan tugas-tugas dalam proses administrasi perkara banding sehingga data perkara banding tercatat dengan baik pada buku register,” pinta H. Ahmad Zaini.

Selain menyampaikan tentang pengisian register perkara banding, H. Ahmad Zaini juga menyinggung tentang setoran PNBP. Disebutkannya, PNBP tersebut harus disetorkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dalam bidang pelaporan perkara, H. Ahmad Zaini meminta Panmud Hukum Sahril untuk selalu memonitor laporan-laporan perkara yang dikirimkan oleh PA sewilayah PTA Jambi. Terkadang, papar H. Ahmad Zaini, laporan perkara dari PA terlambat, akibatnya pengiriman laporan perkara PTA Jambi ke Ditjen Badilag menjadi terlambat.

“Apabila ada PA yang terlambat mengirimkan laporan perkara segera dihubungi sehingga laporan perkara PTA Jambi dapat dikirim tepat waktu,” ujar H. Ahmad Zaini berpesan.

Rapat yang berlangsung sampai menjelang zuhur tersebut banyak menerima saran dan usul dari peserta rapat. Direncanakan, rapat serupa akan digelar setiap bulan agar tugas-tugas pada bagian Kepaniteraan terlaksana dengan baik. (AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice