Bahaya Narkoba dan Pemeriksaan Narkoba Disosialisasikan di PA Pasir Pengaraian

Pasir Pengaraian | PA Pasir Pengaraian
Memenuhi maksud surat Sekretaris Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru terkait perintah untuk mengadakan Sosialisai tentang Bahaya Narkoba dan Pemeriksaan Narkoba, pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2017 tepat pukul 08.30 s/d 11.00 WIB Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten Rokan Hulu, melaksanakan Sosialisai Tentang Bahaya Narkoba dan Pemeriksaan Narkoba di lingkungan pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dihadiri oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali mulai dari Ketua hingga Staf. Dari Sat Res narkoba Polres Rokan Hulu hadir Kasat Narkoba selaku Kalakhar dari BNK Rokan Hulu bersama 4 orang anggotanya.
Pertemuan diawali dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Dra. Erina, M.H. atas adanya sosialisasi ini. Kemudian beliau mempersilakan Kasat Narkoba, AKP Dasril untuk memaparkan materi perihal Narkoba.
Tampak segenap hadirin bersemangat menyimak materi yang dipaparkan oleh Bapak Dasril. Adapun materi sosialisasi yakni perkenalan apa itu NARKOBA. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Pengertian dan pembagian golongan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Manfaat positif dari NARKOBA untuk bidang ilmu pengetahuan dan medis.
Beliau memaparkan secara terperinci dampak NARKOBA bila disalahgunakan/drug abuse yakni merugikan Pemakai secara fisik dan psikis, menimbulkan ketergantuan dan pelanggaran hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Beliau juga memberikan penjabaran penyalahgunaan NARKOBA yang terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu seperti perbandingan Jenis Tindak Pidana hingga Oktober 2017 s/d TA 2016 (terjadi kenaikan), perbandingan Barang Bukti hingga Oktober 2017 s/d TA 2016 (terjadi penurunan) dan contoh kasus yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Kasat Narkoba juga menguraikan faktor penyebab seseorang menjadi penyalahguna NARKOBA dan dampak dari penyalahgunaan NARKOBA yang mencakup aspek fisik (ke pribadi yang bersangkutan a.l. badan sakit-sakit, mudah tertular HIV, rela jual diri, over dosis bahkan berakibat kematian), aspek sosial (dampak bagi keluarganya, hukuman sosial dari masyarakat, berpeluang melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan korupsi) dan dampak strategis (merusak moral dan patriotisme atau rasa cinta tanah air generasi muda serta mengancam ketahanan nasional NKRI)
Ancaman Hukuman dari penyalahgunaan NARKOBA termuat pada pasal 111 – pasal 116 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Upaya penanggulangan penyalahgunaan NARKOBA dari Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu yang terdiri dari: upaya preemtif/penangkalan, preventif/pencegahan, represif dan treatment/rehabilitasi.
Kasat Narkoba juga memberikan tips bagi orang tua dalam mengawasi anak agar terhindar dari penyalahgunaan NARKOBA diantaranya : Jadilah panutan, teman diskusi, pembimbing bagi anak; Kenali teman anak, tanamkan nilai-nilai agama, kontrol kegiatan anak, kembangkan potensi anak, buat aturan dalam rumah tangga.
Bukan hanya tugas POLRI untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NARKOBA (P4GN), seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi terkait hal ini yang juga dimuat dalam UU.
Di akhir materi AKP Dasril menyimpulkan “Setiap saat NARKOBA mengancam keselamatan orang-orang terdekat kita, maka dari itu nyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan edar gelap NARKOBA”.
Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba, atas materi yang telah dipaparkan. Untuk tes urine yang akan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, beliau optimis bahwa hasilnya nanti akan negatif. Setelah sosialisasi usai, semua pegawai tanpa terkecuali diambil urinenya yang selanjutnya diperiksa oleh Tim dan Alhamdulillah hasilnya negatif.
