Bawas MA Lakukan Penilaian Pembangunan Zona Integritas di PA Stabat
Stabat | PA Stabat
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah selesai melakukan Penilaian terhadap Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) pada Pengadilan Agama Stabat.
Seperti diketahui bersama, Pengadilan Agama Stabat adalah termasuk dari 7 Pengadilan yang ditunjuk sebagai Pilot Project untuk menjadi percontohan bagi satuan kerja yang lain di bawah Mahkamah Agung RI.
Tujuh Peradilan tersebut adalah Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Negeri Bau-Bau dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Pembangunan Zona Integritas adalah merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
Untuk mendapatkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) ada beberapa proses yang harus dijalani yaitu Pencanangan sekaligus penadatanganan Pakta Integritas yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Nopember 2015, dilanjutkan dengan Penyusunan Lembar Kerja Evaluasi yang mencakup 6 (enam) Komponen Pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan pengawasan dan penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Setelah proses ini selesai kemudian dilanjutkan Penilaian Mandiri ( Self Assesment ) yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan tanggal 29 s/d 31 Maret 2017. Nilai yang diberikan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI adalah 94,96.
Setelah dilakukan Self Assesment, Pengadilan Agama Stabat masih menunggu Tim Penilai Nasional yaituKemenpan – RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dan Ombudsmen Republik Indonesia untuk melakukan penilaian terhadap Pembangunan Zona Integritas.
Dalam arahannya Tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyampaikan, bahwa nilai yang telah diberikan oleh Badan Pengawasan kemungkinan masih bisa berubah, tergantung dari hasil survey yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional.
Selanjutnya dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Stabat, mengatakan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Stabat telah siap menerima kedatangan Tim Penilai Nasional dan semoga Pengadilan Agama Stabat dapat memperoleh predikat sebagai Satker Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ).
