logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Bekerja sama dengan Pemda Tanjung Barat PA Kuala Tungkal  Luncurkan Program Isbat Nikah Terpadu

Acara penyambutan Hakim Agung dan Dirjen Badilag di Kab. Tanjung Jabung Barat

Tanjung | PA Kuala Tungkal

Pada hari Selasa, 12 Desember 2017 telah dilaksanakan peluncuran program Isbat nikah terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bertempat di Gedung Balai Pertemuan Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat. Program Isbat nikah terpadu ini merupakan program kerjasama antara Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat dengan Pengadilan Agama Kuala Tungkal dan merupakan program isbat nikah terpadu pertama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Acara Peluncuran Program Isbat nikah terpadu ini dihadiri secara langsung oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mulia Dr. H. Puwosusilo, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H.. Selain itu hadir pula jajaran pejabat Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat, diantaranya adalah Bupati Tanjabbar, Bapak Dr. Ir. H. Safrial, MS da Wakil Bupati Bapak Drs. H. Amir Sakib.

Peluncuran Program Isbat Nikah Terpadu kerjasama PA Kuala Tungkal dan Pemda Tanjung Jabung Barat

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Bapak Drs. H. Mukhlis, S.H., M.Hum,  Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Jambi beserta seluruh ketua Pengadilan Agama Se-wilayah Jambi termasuk Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Senen, S.Ag., M.H. selaku tuan rumah program isbat nikah terpadu ini.

Acara Peluncuran program isbat nikah terpadu ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanjung Jabung Barat yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dan peluncuran program isbat nikah terpadu secara resmi oleh Dirjen Badilah Mahkaman Agung bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H.

Penyerahan Buku Nikah dan Kartu Keluarga kepada warga yang berpartisipasi

Dalam pengarahannya, bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H menyampaikan bahwa dengan adanya Isbat Nikah Terpadu ini maka dapat memberikan pelayanan secara cepat bagi masyarakat, Pengadilan Agama menyidangkan perkara Isbat Nikah langsung memberikan penetapan Isbat Nikah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Isbat Nikah atau yang biasa disebut Pengesahan Perkawinan adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Tujuan dari pengajuan isbat nikah ini adalah agar perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah, dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan. Dengan adanya Program Isbat Nikah Terpadu ini maka diharapkan seluruh warga terutama pasangan yang belum dinyatakan sah secara hukum dan belum memiliki Akta Nikah di Kabupaten Tanjabbar dapat terbantu dan terdata dengan baik.

(imron/PA-KualaTungkal)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice