
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Rabu(26/07/2023), bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2022/PA.Srh yang terdaftar pada tanggal 14 November 2022 dengan agenda Sidang Ikarar Talak.
Sidang secara teleconference ini dilaksanakan dari hasil tindak lanjut surat yang dikirimkan oleh Pemohon yang tidak dapat hadir secara fisik, karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara. Sesuai dengan terobosan serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama Sei Rampah dan Pengadilan Agama Jakarta Barat menyelenggarakan Sidang Ikrar Talak tersebut secara teleconference. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat berjalan dengan lancar walaupun berbeda pulau. //Mel
