
Pengadilan Agama Pematang Siantar berhasil melakukan mediasi di penghujung bulan Ramadhan. Mediasi tersebut merupakan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2023/PA.Pst.
Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ade Syafitri,S.Sy. selaku Hakim mediator berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada hari Selasa, 18 April 2023 atau 27 Ramadhan 1444 H.
Semoga dengan momen Ramadhan dan Idul Fitri ini dapat membuka hati Penggugat dan Tergugat untuk menjalankan rumah tangga dengan saling menghargai satu sama lain dan mempertahankan keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Warahmah.
Tim IT PA Pematang Siantar
