logo web

Dipublikasikan oleh PA Binjai pada on .

Dalam kunjungan ini Ketua Pengadilan Agama Binjai membicarakan beberapa hal terkait rencana pelaksanaan Isbat Terpadu sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Binjai. Isbat nikah adalah pengesahan nikah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk mengesahkan  seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk membantu masyarakat Kota Binjai yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Pengadilan Agama Binjai bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai dan Pemerintah Kota Binjai berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Pelayanan Isbat Nikah Terpadu, Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan. Semoga dengan silaturahmi ini terjalin kerjasama yang baik antara Pengadilan Agama Binjai dengan Pemerintah Kota Binjai demi terwujudnya pelayanan yang prima kepada masyarakat. (Tim IT PA Binjai)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice