logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

 

Hotel Madani Medan, 2 November 2021

***

Usai Pendambingan ZI, agenda dilanjutkan dengan Pembinaan Teknis oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H. M.Hum., M.M perihal Penanganan Perkara Ekonomi Syariah. Acara dimulai pada pukul 18.30 WIB dengan peserta para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan serta para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Se Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, narasumber mengatakan bahwa hak tanggungan ialah hak jaminan yang dibebankan pada hak-hak atas tanah, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dengan Dasar hukum yaitu UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan. Selanjutnya, beliau juga memaparkan beberapa alasan Perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan tidak dapat ditangguhkan. Kemudian uraian sejumlah Materi Perubahan dalam Perma No 4 tahun 2019 berkaitan dengan Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah, uraian Komulasi gugatan Waris dan Hibah dan beberapa uraian perihal Descente (Pemeriksaan Setempat).

Usai pemaparan, masuklah kepada sesi tanya jawab. Beberapa Ketua dan Panitera dari Pengadilan Agama lain mulai menghidupkan kegiatan diskusi dengan memberikan beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab oleh narasumber. Sesi diskusi dan saling bertukar pikiran tersebut berlangsung sportif hingga di akhir kegiatan disimpulkanlah beberapa kesimpulan dari sesi tanya jawab tersebut yakni :

1.    Eksekusi Pelaksananya memang Panitera, akan tetapi penanggungjawabnya adalah Ketua Pengadilan.

2.    Kalau barang yang akan di eksekusi di sembunyikan di lapor kepada Polisi supaya barang tersebut ditahan dulu oleh Polisi.

3.  Pemberi kuasa bisa mencabut sewaktu-waktu kepada penerima kuasa (surat kuasa adalah perjanjian penerima kuasa dan sipemberi kuasa).

4.    Ex officio itu sepanjang ditentukan oleh aturan. Kalau undang-undang tidak menunjuk tidak boleh melakukan Ex officio.

5.  Kalau sudah di buat dengan sema itulah kesepakatan kita, sema itu terlebih dahulu dipelenokan dalam diskusi kamar di Mahkamah Agung RI

6.    Masa banding di sepakati hari kalender, bukan dua macam ada hari kalender dan ada hari kerja.

Kemudian acara tersebut diakhiri sekaligus penutupan oleh YM KPTA dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Kamar Agama MARI selaku narasumber. Semoga ilmu-ilmu dari kegitan Pembinaan Teknis ini bisa dibawa dan diimplementasikan dengan maksimal oleh seluruh peserta di satkernya masing-masing. Aamiin. (/RN)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice