Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Hari ke-2 pelaksanaan Bimtek Pengelolaan PNBP PA sewilayah hukum PTA Pekanbaru Tahun 2025 (Rabu, 18 November 2025) diawali dengan materi Sosialisasi PNBP 2025. Materi disampaikan oleh Tim Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau, yang terdiri dari Puji Hartanto (Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I DJPb), Immanuel Budi Utomo (Kasie Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB DJPb).
Materi membahas ketentuan, prinsip, dan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan (MP) PNBP berdasarkan UU 9/2018, UU 1/2004, PP 58/2020, PP 45/2013, PP 50/2018, PMK 155/2021 jo. PP 58/2023, serta Perdirjen PB 8/2021 jo. 2/2023.
Prinsip Belanja PNBP adalah MP dihitung dari realisasi setoran dan izin penggunaan. Tidak boleh melebihi pagu DIPA dan mempertimbangkan sisa/kelebihan belanja tahun sebelumnya. Jenis dan tarif PNBP ditetapkan melalui PP/SK MK. Terdapat pola terpusat dan tidak terpusat, serta dapat menggunakan prefinancing sebagai pendanaan awal.
Reformulasi MP PNBP bertujuan meminimalkan minus belanja dan mempercepat penyerapan. Adapun Perubahan MP diajukan bila ada perubahan target, pagu, proyeksi setoran, atau pengembalian setoran. Perubahan antar-satker hanya diperbolehkan dalam pola terpusat.
Materi juga membahas isu dan peran Kanwil/KPPN. Isu utama diantaranya adalah: prefinancing kurang dimanfaatkan, minus belanja, satker menuju BLU masih meminta MP, salah setoran, realisasi SP2D melewati MP, referensi izin belum di-update.
Adapun peran Kanwil/KPPN terhadap isu tersebut diantaranya monitoring setoran dan belanja, profiling satker, mitigasi kelebihan belanja BLU, pengendalian pagu minus, koordinasi pemindahan saldo.
