Pengelola Keuangan pada Lingkungan PTA Padang, Satukan Pandangan Pertahankan WTP TA 2013

Dari Kiri ke kanan, WKPTA Padang, Dra. Hj. Husnaini A, SH., M.Ag, Ketua PTA Padang, Drs. Moh Thahir, SH., MH dan Ketua Panitia Hj. Nelmailis, SH
Dalam rangka peningkatan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolan keuangan di wilayah Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat, Pengadilan Tinggi Agama Padang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Rocky Padang pada tanggal 6 – 8 November 2013.
Peserta Kegiatan ini berjumlah 51 orang, diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji SPP dan SPM dan Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat.
Narasumber kegiatan bimtek ini adalah dari KPPN Padang, KPP Padang serta BAPEDA Prop. Sumatra Barat.
Pada kegiatan ini selain untuk menambah wawasan dan memantapkan ilmu yang didapat oleh masing-masing pengelola keuangan, juga menyatukan pandangan untuk dapat mengambil langkah – langkah strategis agar pelaksanaan penyerapan anggaran optimal serta berusaha untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun 2013.

Penyerapan anggaran Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat per 4 Oktober 2013 mencapai 87,47%. Prosentase ini adalah hasil kumulasi dari belanja pegawai, barang serta modal. “Tingginya penyerapan juga dipengaruhi oleh pengimplementasian PP No. 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim,” ungkap Ketua PTA Padang, Drs.H. Moh. THAHIR, SH, MH saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan ini secara resmi.
“Demi tercapaianya WTP tahun 2013, perencanaan yang tepat adalah setengah dari kesuksesan pengelolaan anggaran, pelaksanaan revisi di awal tahun merupakan bentuk perencanaan yang tidak matang,” lanjutnya lagi.
Dalam materinya, narasumber dari KPPN juga mengingatkan, untuk mencapai penyerapan yang optimal melalui metode revisi juga dapat dilakukan, namun hanya sebatas revisi administrasi karena revisi DIPA telah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2013 yang lalu. Revisi administrasi disini adalah revisi administrasi akibat pagu balanja pegawai minus. PPK juga harus teliti dalam menghitung berapa kekurangan pagu belanja pegawai yang akan dimintakan.
(AM/ Masrinedi)
