Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Setelah Pembukaan Bimtek Pengelolaan PNBP PA sewilayah hukum PTA Pekanbaru Tahun 2025 (Senin, 17 November 2025), seluruh peserta langsung mendapatkan materi berbobot. Pada hari pertama, disampaikan Materi Pengelolaan Keuangan Perkara, oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Yakub, S.E., M.M.
Dalam pemaparannya, pemateri menyampaikan tujuan bimbingan teknis ini sangat penting yaitu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, serta tertib administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam perkembangannya, pengelolaan administrasi perkara tidak lagi dilakukan secara manual, dengan sistem ini, diharapkan pencatatan PNBP menjadi lebih tertib, transparan, dan minim kesalahan.
Pemateri menjabarkan, bahwa hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 menunjukkan masih ada permasalahan dalam kepatuhan pengelolaan PNBP, khususnya pada tahun 2023–2024. Temuan tersebut terkait dengan pengelolaan PNBP, Biaya Proses Penyelesaian Perkara, uang titipan pihak ketiga. BPK merekomendasikan agar seluruh pengadilan lebih tertib dan berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor 57 Tahun 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa PNBP fungsional di beberapa pengadilan belum dikeluarkan dari biaya perkara. Ada tiga penyebab utama.
Pertama, ketidakcermatan kasir saat melakukan pencatatan atau penginputan jurnal keuangan perkara, sehingga PNBP tidak dipisahkan dari panjar biaya perkara. Akibatnya, laporan keuangan menjadi kurang akurat dan transparansi pengelolaan PNBP bisa terganggu.
Kedua, ketidaktahuan kasir jenis-jenis PNBP yang wajib dipisahkan, terutama yang berkaitan dengan permohonan eksekusi. Hal ini berdampak pada potensi tidak dipungutnya PNBP tertentu, yang bisa menyebabkan penerimaan negara berkurang serta praktik yang berbeda-beda antar pengadilan.
Ketiga, kesalahan dasar aturan pemungutan. Kasir selama ini berpedoman pada SK Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan. Namun, di beberapa pengadilan, SK tersebut belum mencakup seluruh jenis PNBP sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019. Akibatnya, ada pungutan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, temuan dan permasalahan yang masih sering ditemukan adalah keterlambatan setor PNBP. Keterlambatan tersebut disebabkan karena kasir kurang cermat dan tidak menyadari masih ada PNBP yang belum diserahkan kepada bendahara penerimaan. Kasir juga tidak rutin memeriksa rekening RPL untuk memastikan semua PNBP sudah disetorkan. Selain itu, kasir dan bendahara penerimaan tidak melakukan rekonsiliasi harian antara PNBP yang diterima dengan yang disetorkan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya perbedaan perhitungan panjar biaya perkara. Dari perbandingan antara jumlah panjar yang ditetapkan pada e-SKUM dengan hasil perhitungan ulang berdasarkan SK Panjar Biaya Perkara, diketahui terdapat selisih lebih perhitungan panjar. Hal ini mengindikasikan bahwa besaran panjar yang ditetapkan melalui aplikasi belum sepenuhnya sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang berlaku. Jika kondisi ini dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak pencari keadilan, karena mereka dapat dikenakan panjar lebih tinggi dari ketentuan sebenarnya. Selain itu, hal ini juga menimbulkan risiko temuan pemeriksaan terkait kepatuhan penerapan tarif panjar.
