logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

Bincang-bincang Kepaniteraan Pengadilan Agama Se-Riau dan Kepri; Sinergitas dan Kolaboratif untuk Pengadilan Agama yang lebih baik

parengat2 252ece0b 4e33 45a2 a45f 477baf7f755b

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru yang membawahi seluruh Pengadilan Agama di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau memiliki tugas untuk melakukan bimbingan dan konsolidasi. Oleh karena itu, pada Senin (28/11) dilaksanakan bincang-bincang kepaniteraan yang diikuti oleh seluruh Panitera di Pengadilan Agama seluruh Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Acara dimulai pukul 14.00, Panitera PTA Bapak membuka acara dan lanjut memoderatori jalannya perbincangan. Pengadilan Agama Rengat, dalam hal ini diwakili oleh Panitra Bapak Misbar, S.Ag., dan Cindy Meisi Tofani, A.md, A.B. selaku petugas meja tiga bagian kasir dan keuangan.

parengat2 9303351e 0ef3 42b3 b40f e9ee86325fbd

Beberapa hal yang dibahas dalam perbincangan tersebut dapat kita rangkum sebagai berikut:

1. Banding

Memasuki tahun 2023, diwajibkan untuk seluruh Pengadilan Agama Riau dan Kepri untuk melakukan banding melalui e-court dan meninggalkan opsi banding manual. Oleh karena itu, seluruh Pengadilan Agama diwajibkan untuk mengimplentasikan E-Court secara menyeluruh. Selain itu, menjelang akhir tahun ini apabila ada banding maka ditunggu sampai minggu kedua bulan Desember, apabila melampaui maka disarankan untuk dimasukkan pada Bulan Januari tahun 2023.

2. E-Keuangan dan Komdanas

Dalam temuan monitoring rutin yang dilakukan oleh PTA Pekanbaru dalam bidang keuangan perkara, maka agar menghindari tidak sinkronnya keuangan menjelang akhir tahun,maka diwajibkan untuk setiap satuan kerja menset saldo awal di akhir tahun.

3. Monitoring SIPP

Dalam bagian ini, satker-satker yang SIPPnya belum berjalan dengan baik diberikan kesempatan untuk menceritakan kesulitan yang dirasakan. Sedangkan satker-satker yang sudah baik SIPPnya memberikan solusi dan arahan agar permasalahan tersebut bisa selesai.

4. Masa Kadaluarsa Berkas Perkara

Diingatkan kembali bahwa Berkas Perkara merupakan berkas publik sehingga masa kadaluarsaya bukan 5 tahun, tetapi 30 tahun. Oleh karena itu untuk setiap satuan kerja benar-benar menjaga berkas perkara mereka dengan baik. Alih media berkas perkara harus digalakkan dan dioptimalkan.

parengat2 2637c36e 646a 4212 86ea dcbd325fa2f4

Acara berjalan dengan hangat, dan diskusi yang berjalan lancar. Acara ini mendapatkan respon positif dari seluruh peserta dan diharapkan menjadi acara rutin. Acara berjalan selama satu setengah jam, dan berakhir pada pukul 15.30.

***( Tim_Red_UEQ )***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice