Kecamatan Bintang Ara Tujuan Sidang Keliling PA Tanjung Yang Terakhir
Suana persidangan di Kec. Bintang Ara
Tanjung | PA Tanjung
Rabu, 22 Maret 2017, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung No : W15-A10/0444/HK.05/II/2017 Sidang Keliling dilaksanakan di desa Bintang Ara Kec. Bintang Ara bertempat di Aula Kantor Kepala Desa. Ketua Majelis Hj. Siti Maryam, S.H. di damping oleh hakim anggota Syahrul Ramadhan, S.H.I. dan Rahimah, S.H.I, Panitera Nanang, S.Ag dan Panitera Pengganti Akhmad Gazali, S.Ag, Jurusita H. Adi Nawar dan Sopir/Administrasi Syahriansyah, S.H.I.
Tepat pukul 08.00 tim sidang keliling berangkat ke desa Bintang Ara Kec. Bintang Ara. Sidang keliling kali ini adalah sidang ke 4 dan menjadi sidang yang terakhir di tahun 2017. Setibanya di lokasi, persiapan untuk persidangan agar berjalan nyaman dan lancar. Persidangan langsung dibuka oleh Ketua Majelis Hj. Siti Maryam, S.H. Sidang kali ini terdapat 19 perkara terdiri dari itsbat nikah dan perbaikan kutipan akta nikah, dari 19 perkara tersebut 18 kabul dan 1 perkara gugur dikarenakan pihak tidak hadir.
Rabu, 22 Maret 2017, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung No : W15-A10/0444/HK.05/II/2017 Sidang Keliling dilaksanakan di desa Bintang Ara Kec. Bintang Ara bertempat di Aula Kantor Kepala Desa. Ketua Majelis Hj. Siti Maryam, S.H. di damping oleh hakim anggota Syahrul Ramadhan, S.H.I. dan Rahimah, S.H.I, Panitera Nanang, S.Ag dan Panitera Pengganti Akhmad Gazali, S.Ag, Jurusita H. Adi Nawar dan Sopir/Administrasi Syahriansyah, S.H.I.
Foto Bersama Tim Sidang Keliling dan Kepala Desa Bintang Ara
Tepat pukul 08.00 tim sidang keliling berangkat ke desa Bintang Ara Kec. Bintang Ara. Sidang keliling kali ini adalah sidang ke 4 dan menjadi sidang yang terakhir di tahun 2017. Setibanya di lokasi, persiapan untuk persidangan agar berjalan nyaman dan lancar. Persidangan langsung dibuka oleh Ketua Majelis Hj. Siti Maryam, S.H. Sidang kali ini terdapat 19 perkara terdiri dari itsbat nikah dan perbaikan kutipan akta nikah, dari 19 perkara tersebut 18 kabul dan 1 perkara gugur dikarenakan pihak tidak hadir.
