‘Bintang’ Berguguran, PA Rantau Langsung Gelar Rapat Terbatas

Rantau | pa-rantau.pta-banjarmasin.go.id
Sejak diterbitkannya DIPA Pengadilan Agama Rantau pada tanggal 5 Desember 2012, dan mulai dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran 2013 ini, terdapat beberapa akun belanja yang tidak dapat dilakukan penyerapan karena terdapat diberi tanda bintang alias diblokir karena belum mendapat persetujuan DPR.
Hingga akhirnya pada Senin, 18 Maret 2013, datanglah surat Dirjen Anggaran yang isinya menerangkan bahwa usul revisi anggaran yang diblokir telah disahkan dan database RKA-K/L DIPA pada Kementerian Keuangan telah diperbaharui.
Menyikapi kedatangan surat pengesahan tersebut, maka diadakanlah rapat terbatas yang dipimpin oleh Panitera / Sekretaris PA Rantau, Mukhyar, S.Ag., S.H. dengan didampingi oleh Wakil Sekretaris Suaifuddin, S.Ag. dengan diikuti oleh unsur pengelola keuangan lainnya (Nor Hendra Riyadi, Iskandar, S.E.I. dan Ahmad Syarif Fuadi, A.Md.)
Adapun rapat terbatas kali ini dimaksudkan untuk mempersiapkan apa saja yang akan dilakukan dengan adanya fenomena bintang jatuh (pembukaan blokir anggaran) ini dan segera melakukan penyerapan anggaran mengingat ada beberapa akun belanja yang tidak bisa dilakukan penyerapan pada periode Januari hingga Pebruari 2013 yang lalu.
