logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

 

 

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Sesuai dengan Surat Tugas Nomor 205/BUA.4/ST.PL1.2/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023, tim dari Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melaksanakan Kegiatan Pelaporan Pengelolaan Kegiatan Evaluasi Administrasi Tatausaha Barang Milik Negara. Kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 3 sampai dengan 6 Oktober 2023  ke beberapa satuan kerja di wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh yaitu Mahkamah Syar'iyah Aceh, Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon dan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang.

Tim dari Biro Perlengkapan yang dipimpin oleh Kasubbag Standarisasi dan Penilaian (Wahyu Dhimas S, S.H., M.M.) dan didampingi oleh Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (Zona Imania, S.E.), Pranata Komputer Ahli Pertama (Beatrix Retta Celia, S.T.), dan Pengelola Barang Milik Negara (Irvandy Rizky Septiano, A.Md.) tiba di Kuala Simpang pada pukul 15.00 WIB. Dengan didampingi oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, tim melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang disambut langsung oleh Sekretaris Daerah. Audiensi tersebut dilakukan terkait status tanah mess/gedung arsip Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang sampai saat ini masih di bawah kepemilikan Pemkab Aceh Tamiang.

Setelah itu, rombongan mengunjungi MS Kuala Simpang dan mengadakan pertemuan singkat di ruang aula MS Kuala Simpang. Pertemuan tersebut diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional serta PPNPN MS Kuala Simpang.

Dalam pertemuan tersebut, Wahyu Dhimas S, S.H., M.M selaku ketua tim menyampaikan beberapa poin hasil audiensi dengan Pemkab Aceh Tamiang. Selain itu juga  dilakukan simulasi perhitungan SBSK terhadap tanah dan gedung kantor milik MS Kuala Simpang.

Di akhir pertemuan, beliau menyampaikan bahwa dari hasil audiensi tersebut, kita sudah mendapatkan beberapa opsi terkait bagaimana kelanjutan status tanah mess/gedung arsip MS Kuala Simpang. Jadi saat ini, tugas pimpinan MS Kuala Simpang adalah mengambil kebijakan yang paling tepat terhadap opsi yang ditawarkan oleh Pemkab Aceh Tamiang dengan tetap memperjuangkan aset yang telah dimiliki oleh MS Kuala Simpang.

Kegiatan tersebut ditutup dengan foto bersama.
(HUMAS/ABR)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice