logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Biro Perlengkapan MA Lakukan Supervisi Terhadap Temuan BPK di PA Tanjung

Tanjung | PA Tanjung

Selasa, 24 Oktober 2017, Berdasarkan surat Mahmakamah Agung RI nomor 521/BUA.4/PL.07/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Tindak Lanjut Temuan BPK-RI memerintahkan pada TIM II yang dipimpin Mansyur, S.IP., M.H. dan Dimas Aryo Putra dan Wahyudin yang bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung untuk melaksanakan Monitoring Evaluasi Aset dan BMN.

Dalam monitoring tersebut diungkapkan temuan BPK tentang status tanah ex. Gedung kantor lama Pengadilan Agama Tanjung yang masih pinjam pakai dari Pemkab Tabalong dan berkas hibah tanah kantor Pengadilan Agama Tanjung dengan Pemkab Tabalong. Dalam hal ini, disampaikan klarifikasi bahwa status tanah yang pinjam pakai dalam proses permohonan hibah ke Pemkab Tabalong dan hibah tanah kantor sekarang sudah selesai prosesnya dengan terbitnya sertifikat no 12 tahun 2015 dan sudah atas nama Pemerintah RI Mahkamah Agung Repubik Indonesia.

Tim Monitoring dan Evaluasi juga meninjau/survey gedung kantor dan tanah yang telah di hibahkan oleh Pemda Tabalong kepada  Pengadilan Agama Tanjung. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice