BUA MA Gelar Konsolidasi SAKIP di PTA Ambon

Ambon | www.pta ambon.go.id
Rabu, 13 September 2017 Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan Konsolidasi SAKIP di Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang diikuti oleh Para Pimpinan, Hakim Tinggi, Tim SAKIP Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan Pengadilan Agama Ambon.
Kegiatan ini merupakan Konsolidasi SAKIP Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, dimana kegiatan ini dilaksanakan dibeberapa Provinsi di Indonesia salah satunya di Maluku. Tim Konsolidasi SAKIP yang datang ke Pengadilan Tinggi Agama Ambon berjumlah 2 orang yang diwakili oleh Kasubag Kelembagaan dan Pelaporan Badan Pengawasan beserta Staf Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI. Ketua PTA. Ambon Dr. H. Nurdin Juddah, S.H, M.H. dalam sambutannya mengucapkan " Tim Konsolidasi SAKIP Mahkamah Agung RI di Ambon, datang untuk menyamakan persepsi dalam pembuatan SAKIP. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi ini diikuti oleh 2 (dua) satuan kerja yaitu dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan Pengadilan Agama Ambon untuk bersama-sama mengikuti kegiatan ini.
Acara selanjutnya diberikan kepada narasumber yaitu Baidawi selaku Kasubag Kelembagaan dan Pelaporan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan "Acara ini sudah diikuti oleh beberapa Satker di Indonesia termasuk Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang mendapatkan jadwal terakhir. Selain itu, tujuan dari sosialisasi konsolidasi SAKIP Tahun Anggaran 2017 ini adalah untuk bersama-sama menyamakan persepsi dalam pembuatan SAKIP di Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama." "Karena ada beberapa indikator yang telah diberikan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tetapi dalam pelaksanaanya berbeda oleh karena itu perluadanya persamaan persepsi." imbuhnya.
Rizqi Widi Feirdani, dalam sesi ini menyampaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam pembuatan SAKIP yang telah disepakati bersama antara Mahkamah Agung RI dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Diantaranya adalah perubahan yang terjadi pada Indikator kinerja Utama (IKU), perubahan pada Matrik Renstra dan RKT serta ada beberapan tambahan dalam LKjIP, yang semua itu harus diperbaharui pada saat pembuatan SAKIP yang akan datang tahun 2017 ini.Dalam sesi ini Tim SAKIP Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan Pengadilan Agama Ambon mengikuti dengan antusias, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan serta kritik yang di sampaikan kepada narasumber.
Selanjutnya acara diakhiri dengan pemberiaan materi Evaluasi LKjIP untuk Pengadilan Tingkat Pertama yang diikuti oleh Kepala Bagian, Panmud dan seluruh Kepala Sub Bagian yang tergabung dalam Tim Evaluasi LkjIP Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Diharapkan setelah menerima materi pelatihan tersebut Tim Evaluasi LKjIP dapat melakukan penilaian LKjIP Pengadilan Tingkat Pertama dengan baik sesuai dengan format atau standar yang telah ditentukan. (Fandi/ar_edit/Tim IT)
