Cabut Gugatannya, Perkara Harta Bersama Kembali Berhasil Didamaikan Oleh Mediator Ulung Pengadilan Agama Bengkalis
Selasa (16/08/2022) Sang Mediator Ulung Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, kembali berhasil mendamaikan perkara Harta Bersama. Hal ini merupakan keberhasilan mediasi yang ke-28 kalinya dengan tingkat keberhasilan 100%, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., sebagai Penerima Penghargaan Peringkat 1 Hakim Mediator Terbaik Peradilan Agama dalam Anugerah Mediasi Mahkamah Agung RI ini, berhasil mendamaikan perkara dengan pencabutan.
Selama proses mediasi berlangsung, Hakim Mediator Ulung ini memberikan banyak nasihat kepada kedua belah pihak mengenai harta bersama dan penjelasaan serta pandangan terakait penguasaan harta bersama tersebut.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menemui titik temu atau kesepakatan, meskipun rumit, berkat kegigihan dan ikhtiar sang mediator perkara tersebut dapat didamaikan yang tandai dengan Penandatangan Surat Kesepakatan Damai pun dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan menjadi semangat bagi seluruh hakim mediator Pengadilan Agama Bengkalis untuk dapat mendamaikan perkara melalui proses mediasi.
