logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Cerai Gugat Bukan Akhir Segalanya, PA Banjarmasin Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi

Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan hukum dalam perkara cerai gugat Nomor 1240/Pdt.G/2025/PA.Bjm melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H, Kamis, 18 September 2025.

MEDIASIBERHASIL NURUL 1240-1.png

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat terkait pengasuhan anak dan pembagian tanggung jawab nafkah. Anak pertama berada dalam pengasuhan ayah kandung, sedangkan anak kedua berada dalam pengasuhan ibu kandung.

MEDIASIBERHASIL NURUL 1240-2.pngKedua belah pihak tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dan bertemu dengan anak, tanpa ada pembatasan dari pihak yang memegang hak asuh. Selain itu, pihak ayah juga tetap bertanggung jawab menanggung kebutuhan anak yang berada dalam pengasuhan ibu, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.

Kesepakatan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa yang mengutamakan mediasi, memberikan kejelasan tanggung jawab orang tua, serta menjamin hak-hak anak tetap terlindungi meskipun orang tua berpisah. Keberhasilan ini memberikan pemahaman bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara keluarga, mengurangi konflik berkepanjangan, serta memastikan hak anak tetap menjadi prioritas utama. (Ev)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice