logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Cerai Gugat, Dominasi Perkara di PA Muara Bungo

Muara Bungo | www.pa-muarabungo.go.id

Sampai tanggal 14 November 2013 sebanyak 271 perkara telah diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo. Dari 271 perkara tersebut 13 perkara di antaranya adalah perkara permohonan (voluntair) dan selebihnya merupakan perkara gugatan (contensius).

Berdasarkan data yang diperoleh oleh jurdilaga dari kepaniteraan PA Muara Bungo, perkara yang terdaftar itupun sangat bervariasi seperti cerai talak, cerai gugat, harta bersama, wali adhal, hak asuh anak, penetapan ahli waris dan sebagainya.

Dari beberapa jenis perkara yang terdaftar di PA Muara Bungo, cerai gugat merupakan perkara terbanyak yang didaftarkan di Kepaniteraan PA Muara Bungo. Sampai berita ini di buat tercatat sebanyak 183 Perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Muara Bungo, 132 di antaranya telah berhasil di putus oleh Majelis Hakim PA Muara Bungo.

Cerai gugat merupakan pengajuan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri, karena berbagai masalah yang dihadapi selama yang bersangkutan mengarungi bahtera rumah tangga.

Menurut Drs. Saukani, Wakil Panitera PA Muara Bungo, banyaknya perkara cerai gugat yang masuk di PA Muara Bungo disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah masalah ekonomi dan tidak adanya tanggung jawab dari pihak suami sehingga tujuan rumah tangga untuk mencapai sakinah, mawaddah dan rahmah tidak pernah tercapai. . (Lara Harnita S.HI & malamgerimis – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice