Cerai Gugat Selalu Dominasi Perkara Diterima PA Nunukan Setiap Bulan

Statistik Perbandingan Perkara Diterima 2013 untuk Cerai Talak dan Cerai Gugat
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Di Pengadialan Agama (PA) seluruh Indonesia, cerai gugat menjadi perkara gugatan yang terbanyak diterima setiap bulannya. Tak terkecuali PA Nunukan yang baru berusia 2 tahun.
Dari data statistik yang ada di Kepaniteraan PA Nunukan, terlihat bahwa setiap bulan perkara cerai gugat ini selalu mendominasi perkara gugatan yang diterima PA Nunukan.
Untuk bulan Oktober 2013 ini saja, dari jumlah 27 perkara diterima PA Nunukan, untuk perkara gugatan, cerai gugatnya berjumlah 10 perkara, dan cerai talaknya berjumlah 6 perkara. Selebihnya adalah perkara permohonan, dengan perincian: permohonan itsbat nikah 8 perkara; dispensasi nikah 2 perkara; dan P3HP/penetapan ahli waris 1 perkara.
Panmud Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I., ketika dikonfirmasi jurindomal pa-nnk membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyebab banyaknya perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri (Penggugat) ini karena faktor gangguan pihak ketiga (perselingkuhan). Ada juga yang karena faktor ekonomi sehingga pihak laki-laki (suami) lari dari dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga.

Panmud Permohonan Hijerah, S.H., S.H.I. Saat Mengerjakan Laporan Bulanan
Hal ini, ungkapnya, pada akhirnya menyebabkan suami-istri itu berpisah tempat tinggal sehingga komunikasi di antara mereka menjadi terputus. Apalagi kalau keluarga kedua belah tidak mendukung dan tidak pernah melakukan upaya untuk merukunkan rumah tangga mereka, maka itu bisa berujung dengan terjadinya perceraian di PA Nunukan.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
