
Mediator Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berupaya mendamaikan para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar melalui upaya mediasi. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan oleh kedua pihak agar memperoleh kesepakatan dan tetap menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak yang berperkara.
Salah satu jenis perkara yang perlu menempuh proses mediasi adalah perkara Cerai Talak yang akan dilaksanakan jika kedua belah pihak menghadiri persidangan. Pada hari Kamis, 18 September 2025 telah dilaksanakan mediasi perkara Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Regno. 221/Pdt.G/2025/PA.Pst. Adapun mediator yang memandu proses mediasi ini ialah Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Hasil dari mediasi tersebut ialah Penggugat tetap melanjutkan gugatan perceraiannya, tetapi Penggugat dan Tergugat telah sepakat pemberian nafkah iddah. Berdasarkan hal tersebut mediasi dinyatakan Berhasil Sebagian.
Keberhasilan dalam mediasi merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Hal ini merupakan sebuah prestasi kinerja bagi Mediator Hakim dan juga akan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Tim IT PA Pematangsiantar
