CERMINAN KEADILAN DI BALIK MEJA SIDANG UMAR BIN KHATTAB

Bangkinang, www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan persidangan ikrar talak sebagai bagian dari kewenangannya dalam menyelesaikan perkara perceraian. Sidang tersebut berlangsung khidmat di Ruang Sidang Umar Bin Khattab dengan agenda pembacaan putusan dan pelaksanaan ikrar talak.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari:
-
Elidasniwati, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis
-
Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I.,M.H sebagai Hakim Anggota
-
Faizal Husen, S.Sy sebagai Hakim Anggota
-
Serta dibantu oleh Fitra Dewi, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti (PP).
Persidangan berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan keadilan, serta dilakukan secara terbuka untuk umum sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ikrar talak merupakan tahapan penting dalam perkara cerai talak, di mana suami menyatakan secara langsung di hadapan majelis hakim bahwa ia menjatuhkan talak kepada istrinya, setelah melalui proses hukum yang panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
Melalui sidang ini, Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan profesional kepada masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut keutuhan dan perlindungan keluarga. (Ids/TimITPABkn)
