logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Dalam Seminggu PA Sanggau Sukses Laksanakan Dua Kali Sidang Terpadu di dua Kabupaten yang Berbeda

Sanggau | PA Sanggau

Dalam Seminggu Pengadilan Agama Sanggau Berhasil melaksanakan dua kali Sidang Terpadu di dua kabupaten yang berbeda, kali ini Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bertempat di Gedung GPU (Gedung Pertemuan Umum) Kecamatan Sekadau Hulu, Kamis (19/9) dihadiri Pemda Sekadau, Dinas Dukcapil Kab. Sekadau, Kemenag Kab. Sekadau, Camat Sekadau Hulu, Bank Syariah Mandiri Kcp Sanggau dan Bank Kalbar Kc. Sekadau.

“Sidang Terpadu Kali ini merupakan kegiatan untuk kedua kalinya dalam seminggu, setelah senin kemarin kita laksanakan kegiatan yang sama di Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Pengadilan Agama Sanggau Terus Berupaya Turun kelapangan untuk melaksanakan sidang itsbat terpadu dan penyuluhan Hukum kepada masyarakat, supaya kebiasaan masyarakat untuk Nikah siri dihilangkan karena itu sangat merugikan, dari isteri maupun Anak,”Ungkap Ketua PA Sanggau M. Toyeb, S.Ag.M.H. dalam Sambutannya.

Ketua PA Sanggau Menambahkan bahwa Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan salah satu usaha yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sanggau untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu sekaligus dalam rangka menjalankan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Panitera Pengadilan Agama Sanggau Kokon Furkon, S.H.I., menyampaikan bahwa program itsbat nikah akan terus dilaksanakan di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau dengan melakukan pendataan pada tiap kecamatan agar masyarakat Kabupaten Sekadau khususnya masyarakat tidak mampu dapat memiliki buku nikah dan akta kelahiran. dengan demikian PA Sanggau mengharapkan kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Kementerian Agama Kabupaten Sekadau serta pihak lainnya.

Bupati Sekadau yang diwakili oleh Staf Ahli Ir.Bambang Darmawan Dalam Pesannya Bupati Sekadau mengapresiasi kegiatan pelayanan terpadu isbat nikah ini dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak terkait yang telah bisa melaksanakan kegiatan ini. Beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau terus mendukung Pelayanan terpadu diwilayahnya karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Sekadau yang tidak mempunyai  Buku Nikah dan Akta Kelahiran. ini merupakan tugas kita bersama. ‘’Kami sampaikan Terimakasih Khususnya pihak Perbankkan (BSM Sanggau dan BPD Sekadau) yang menjadi sponsor utama, sehingga kegiatan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan berperkara secara gratis” Tambahnya.

Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh majelis Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu. (Arf)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice