logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

 

 

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. 

Kamis (26/04/2024) telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 230/Pdt.G/2024/MS.Ksg. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang (Muhammad Aulia Abrar, S.H.I., CPM.).

Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi MS Kuala Simpang ini berhasil memfasilitasi komunikasi efektif antara kedua belah pihak. Alhamdulillah, kesepakatan damai pun tercapai tanpa perlu memperpanjang proses persidangan yang lebih panjang, sehingga Penggugat bersedia untuk mencabut gugatan perceraiannya yang terdaftar pada Kepaniteraan MS Kuala Simpang serat kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen MS Kuala Simpang dalam mempromosikan perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang mereka tangani. Harapannya, penyelesaian ini dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui proses mediasi. 
(HUMAS/DIN)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice