Dampak Kenaikan BBM, PA Tanjung Balai Karimun Bahas Radius dan Biaya Panggilan

Tanjung Balai Karimun | www.pa-tbkarimun.go.id
Kamis (29/08/2013), usai penyampaian hasil Rakor, Ketua PA Tanjung Balai Karimun (Drs. H. Usman, SH., MH) dan Pansek (Mukti Ali, S, Ag., MH) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan jajaran kejurusitaan. Rapat koordinasi terbatas ini dilaksanakan di ruang kerja Ketua PA Tanjung Balai Karimun.
Rapat dimulai jam 10.00 WIB, dihadiri oleh Wakil Ketua (Drs. Syafi’i), Wakil Panitera (Izar, A.Md., SH) dan para jurusita Pengganti. Diawali dengan pengarahan dari Ketua yang disimak dengan seksama oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
Mengawali pengarahannnya, ketua mengatakan sebenarnya rapat terbatas ini sudah lama direncanakan, namun karena, Pansek baru saja beberapa hari melaksanakan tugas dari usai cuti tahunan, sidkel dam ikut menghadiri pelantikan Hakim Tinggi dan KPA serta Rakor di PTA Pekanbaru (26/08/2013), akhirnya baru hari ini rapat terbatas bisa dilaksanakan.
Rapat terbatas tersebut membahas tentang dampak kenaikan BBM terhadap radius dan biaya panggilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.
Sebagaimana diketahui bahwa perubahan kenaikan radius terakhir ditandatangani oleh Ketua PA Tanjung Balai Karimun pada tanggal 30 Desember 2010, dan radius tersebut, tentunya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
Untuk menentukan kebijakan yang akan diambil dan untuk mendapatkan informasi di lapangan, Ketua PA Tanjung Balai Karimun meminta keterangan beberapa Jurusita Pengganti sehingga informasi menjadi akurat.
Semua permasalahan diungkapkan untuk kemudian dibahas dan didiskusikan bersama-sama, mencarikan solusi penyelesaiannya.
Dalam draf radius panggilan yang telah disusun oleh Panitera, dimana perubahan radius panggilan disesuaikan dengan prosentasi kenaikan harga BBM.
Harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah semula Rp. 4.500 menjadi Rp. 6.500, berarti ada kenaikan sebesar 30 %., sementara biaya transportasi darat dan laut naik berkisar 20 s/d 30 %. sehingga biaya radius panggilan juga naik berkisar 20 s/d 30%. dan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, lebih banyak menggunakan trasportasi laut.
Dengan saling berdiskusi, mencari solusi dan penyelesaian tentang radius panggilan, akhirnya draf radius panggilan yang telah disusun, dengan segala perubahan, sehingga menimbulkan kesepakatan dan akhirnya dipinalkan mulai berlaku tanggal 01 September 2013.

Dengan demikian perkara yang masuk mulai tanggal 1 September 2013 sudah menggunakan radius baru yang sudah disepakati bersama.
Semoga dengan penyesuaian kenaikan radius dengan tarif angkutan darat dan laut, lebih meningkatan pelayan prima kepada pihak pencari keadilan di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun…. (tim redaksi PA TBK).
