Dari Pagi ke Malam : PA Bangkinang Lakukan Descente Perkara Harta Bersama

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (05/01/2023) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap sengketa atas gugatan Harta Bersama dengan Penggugat (Mantan Istri) dan Tergugat (Mantan Suami) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 148/Pdt.G/2022/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Dusun Sei Siantan Desa Kuntu Darussalam dan Desa Pematang Panjang Ujung Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Descente dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 22.30 WIB oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari YM Hakim Elidasniwati, S.Ag., M.H., (Ketua) dan YM Hakim Zulfadli, S.H.I., M.H., dan YM Hakim Faizal Husen, S.Sy (Anggota) dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy, dan Juru Sita Nurbaiti. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.
Tim langsung melakukan pengukuran 2 (dua) bidang tanah (tapak rumah) seluas +- 4.000 m2 dan 7 (tujuh) tanah perkebunan seluas +- 21 Hektar untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Pelaksanaan descente kali berlangsung cukup lama yaitu lebih kurang 13 jam 30 menit, dikarenakan letak tanah yang berjauhan dan juga kondisi jalan yang cukup buruk. Pelaksanaan descente berlangsung dengan aman dan tertib, dan setelah dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.


Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (Eka/TimITPaBkn)
