DDTK Implementasi SIPP Pengadilan Agama se-Karisidenan Pekalongan
Pemalang | pta-semarang.go.id
Suka tidak suka, mau tidak mau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) harus berjalan, demikian disampaikan Arief Hidayat Plt.Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Implementasi SIPP yang diikuti oleh Pengguna SIPP sejumlah 105 orang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan admin Sistem Informasi Penelusuran Perkara dari tujuh Pengadilan Agama se-karisidenan Pekalongan yang terdiri dari Pengadilan Agama Brebes, Pemalang, Kajen, Tegal, Slawi, Pekalongan dan Pengadilan Agama Batang menyelenggarakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bertempat di Hotel Winner Premiere Pemalang selama dua hari (17-18/03).
Mantan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung ini juga menekankan bahwa untuk berjalannya SIPP di Pengadilan Agama harus adanya komitmen memahami tugas dan fungsi, kerja keras, menerapkan prinsip 3E (efektif, efisien dan ekonomis) dan sikap positip dari semua pengguna SIPP.
Ds. H. Abdul Kholiq, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Agama Batang yang juga Ketua Koordinator Wilayah Pekalongan selaku penyelenggara melaporkan bahwa kegiatan ini terselelenggara karena keinginan yang kuat dari seluruh Ketua Pengadilan Agama sewilayah Pekalongan untuk melaksanakan SIPP disatuan kerja masing-masing, selain itu untuk memenuhi program Mahkamah Agung agar Semua Pengadilan di Indonesia sudah melaksanakan SIPP.
Dalam acara pembukaan Drs. H. Mansur Nasir, S.H,M.H. memberikan apresiasi atas terselenggaranya DDTK Implementasi SIPP di karisidenan Pekalongan yang tujuannya adalah untuk : Membantu proses penyelesaian perkara, Memonitor kinerja pengadilan dan aparaturnya serta sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Implementasi SIPP ini diharapkan pada bulan maret 2016 ini sudah dapat dilaksanakan.
Selanjutnya KPTA Semarang menekankan bahwa yang harus menjadi prioritas selain SIPP adalah Pengikisan jumlah sisa perkara dibawah 10 % setiap akhir tahun, Meningkatkan Keterbukaan informasi publik, Meningkatkan jumlah upload putusan pada direktori putusan Mahkamah Agung RI, Pelayanan berbasis ISO bahkan Pengadilan Agama Purbalingga yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001-2008 dapat diikuti oleh Pengadilan Agama wilayah karisidenan Pekalongan dengan ISO 9001-2015.
Pelaksanaan DDTK Implementasi SIPP ini dibimbing oleh Surahman, A.Md (staf dari Pengadilan Agama Banjarnegara) selaku instruktur SIPP yang sudah dilatih oleh Mahkamah Agung RI. (ahid)
