logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

DDTK SIADPA Plus di PA Sijunjung

Sijunjung | pa-sijunjung.go.id

“Jika kita menyelesaikan tugas dengan memakai SIADPA Plus, maka pekerjaan dapat dilakukan dengan cara sederhana, karena SIADPA Plus intinya adalah penyederhanaan pelaksanaan tugas.” Demikian disampaikan Adil Fakhru Roza, SHI dalam kegiatan DDTK yang diadakan PA Sijunjung hari ini (09/10/2013).

Apabila data peristiwa pengolahan perkara diolah melalui aplikasi SIADPA Plus, data statistik dan riwayat perkara secara otomatis terdokumentasi dalam database aplikasi, yang kemudian Panitera Muda Hukum dapat dengan mudah melakukan rekapitulasi perkara di akhir bulan. “Data statistik perkara yang tersedia lengkap akan berdampak lebih jauh pada ketersediaan data yang dapat diakses publik melalui portal infoperkara.badilag.net”. Tambahnya.

PA Sijunjung sudah mulai memanfaatkan SIADPA Plus sebagai penunjang percepatan pelaksanaan tugas kepaniteraan semenjak 4 tahun lalu, mulai dari penerimaan perkara, sampai pada pembuatan putusan oleh hakim. “Hal ini harus terus kita pertahankan, bahkan sebaiknya ditingkatkan, data yang selama ini mungkin kurang lengkap kita lengkapi, kalau terkendala dengan ketersediaan blanko di SIADPA Plus segera melaporkan kepada administrator, insyaallah dengan komunikasi yang baik akan memperlancar pengelolaan aplikasi”, ungkapnya.

Sebelum DDTK dilaksanakan, Ketua PA Sijunjung Drs. Jamhur, S.H., MHI memberikan sambutan dan mengantarkan kegiatan dengan kondisi yang dihadapi, dimana menurut beliau terdapat beberapa kekeliruan operator dalam memilih dan menulis data, sehingga yang ditampilkan di portal Infoperkara juga keliru.

“Misalnya ketika menulis tanggal tundaan persidangan, masih ada yang salah menulis tanggal, dimana tanggal menjadi bulan, bulan menjadi tanggal, bahkan ada yang keliru dalam memilih susunan majelis, ketika terjadi pergantian anggota majelis, atau ada juga yang keliru ketika terjadi perubahan tempat pelaksanaan persidangan dan lain-lain, ini harus segera dicarikan pemecahannya, sehingga kita berharap dengan DDTK ini kita dapat menyamakan cara berfikir, pola tindak dan komitmen kebersamaan”, urainya. Lebih lanjut Jamhur berharap agar kegiatan ini tidak hanya berhenti di sini, akan tetapi dapat dilaksanakan ketika menjalankan tugas.

DDTK yang diikuti oleh seluruh hakim dan panitera pengganti ini berjalan sangat alot, permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing operator diungkapkan dan didiskusikan, sehingga banyak persoalan yang menjadi kendala pribadi maupun kendala aplikasi dapat dicarikan solusinya. “Meskipun aplikasi ini sudah tidak perlu kita ragukan lagi fungsi dan manfaatnya, namun kehati-hatian operator sangat dituntut sebagai pengolah data melalui SIADPA Plus, sehingga jangan sampai data asal masuk, kita tidak teliti lagi data yang kita buat, ini berakibat pada kesalahan pemahaman dan panilaian publik”, tegasnya.

Pada kesempatan itu juga diadakan kesepakatan untuk menempatkan arsip elektronik berkas perkara ke sebuah folder yang ditaruh di komputer server, sehingga jika terjadi masalah dengan komputer ataupun laptop operator, data masih dapat diolah dan dapat disusun dengan rapi.

Sehubungan dengan arsip elektronik, PA Sijunjung akan memulai kegiatan pengarsipan secara elektronik yang nantinya akan sangat berguna untuk pemeliharaan berkas. Berkas yang telah selesai diminutasi akan didokumentasikan dalam bentuk arsip elektronik selengkap-lengkapnya, mulai dari kulit berkas sampai pada instrumen terakhir perkara itu, dan seluruh arsip elektronik ini nanti akan dapat diakses oleh seluruh operator jika sewaktu-waktu diperlukan tanpa harus mencari berkas di ruang arsip. (AFR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice