
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jumat 25/11/2022 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang selalu berusaha untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, salah satu caranya adalah dengan melaksanakan layanan sidang terpadu. Sebanyak 30 perkara istbat nikah berhasil disidangkan pada kegiatan layanan sidang terpadu yang dilaksanakan secara melalui dua tahap, tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 16 November 2022 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bendahara dan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 24 November 2022 di Kantor Datok Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada tahap pertama maupun kedua kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang tediri dari Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua, Zikri S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua, Muhajjir, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim, Ilyas, S.Ag. selaku Panitera, Mansur, S.T. selaku Sekretaris, Iqbal, S.H.I., M.H., Nurul Hijrah, S.Ag., Yusnidar, S.H. dan Sukri D. Bintang, S.H. selaku Panitera Muda, Zulkifli selalu Jurusita serta Rahmat Fauza, S.H.I. selaku Jurusita Pengganti. Melalui sidang ini, tim dari Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang mencoba membantu masyarakat untuk melengkapi dokumen pernikahan sehingga pernikahan dianggap sah di hadapan hukum.
"Melalui kegiatan sidang terpadu ini harapannya Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dapat mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi mau melakukan pernikahan secara siri, sebagai masyarakat yang baik kita hendaknya melengkapi dokumen-dokumen dan mengikuti tahapan-tahapan administrasi sehingga pernikahan sah secara hukum dan diakui oleh negara" pungkas Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(HUMAS/MCL)
