Demi Kenyamanan Aparatur dan Pelayanan, perlu dilakukan relokasi
Palangka Raya | www.palangkaraya.go.id
Mahkamah Agung RI telah melakukan pemetaan dan identifikasi kebutuhan gedung kantor pengadilan di seluruh Indonesia, hal ini merupakan langkah strategis yang sangat penting dengan tujuan untuk memastikan kenyamanan aparatur serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Senin, (24/11/2025) Biro Perlengkapan Mahkamah Agung yang dipandu Dimas Aryo Putra, S.E melakukan zoom meeting dengan sejumlah satuan kerja di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama di Wilayah Kalimantan Tengah yang salah satunya Pengadilan Agama Palangka Raya yang dihadiri oleh Sekretaris Misran, S.H. Kasubag PTIP Cahyo Widodo, S.Kom., Plt. Kasubag Umum dan Keuangan Ahmad Fauzi, S.T., Dimas F.W., S.T. Teknisi Sarpras dan Saputri R.R., A.Md.Ak Pengolah Data dan Informasi, kegiatan berlangsung pukul 08.00 WIB dan berakhir sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Dalam paparannya, Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan kondisi riil Gedung kantor Pengadilan Agama Palangka Raya yang dibantu tim IT melalui live streaming memperlihatkan secara detil bermula dari pintu masuk pengadilan sampai kesemua ruangan dan fasilitas pengadilan yang saat ini dimiliki, beberapa hal yang menjadi fokus perhatian seperti, fasilitas halaman kantor yang sempit sehingga parkir roda empat sangat terbatas, untuk pengunjung pengadilan tidak lebih hanya mampu tertampung 7-8 kendaraan, ruang tunggu sidang satu dirasakan masih kurang luas dan kurang nyaman hanya sekitar 15 orang orang pengunjung, ini disebabkan keterbatasan ruangan untuk perluasannya, kemudian ruang sidang dua yang sempit dan jauh dari standar yang seharusnya, pos SATPAM yang belum permanen, ruang kerja para Hakim menjadi satu baik untuk laki-laki maupun perempuan, ruang kerja para Panitera Muda dan Kasubag yang masing-masing gabung menjadi satu dengan beberapa aparatur lainnya, ruangan PTSP yang sempit dan dipintu itu juga menjadi pintu masuknya para tamu Pengadilan, memang mestinya tentu tidak seperti ini, tapi itulah kondisi realita yang terjadi di Pengadilan Agama Palangka Raya.”Ujar Misran menjelaskan
“Diskusi kami dengan Pimpinan dan beberapa bagian terkait menyikapi surat Biro Perlengkapan ini, kedepan perlu dilakukan relokasi Pembangunan Pengadilan Agama Palangka Raya dilokasi yang baru, sehingga dapat memenuhi standar sebagaimana SK KMA 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023.”Ujarnya berharap




